[11/01/2025] Pengunaan angaran TA/2021 di Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Pendidikan terkesan Mark Up pasalnya dalam pengadaan Rehabilitasi Jamban SMP N 1 Kabanjahe dengan Pagu 220 juta tampak tidak sesuai dengan fisik yang dibangun, dari pantauan di lapangan awak media melihat kondisi bangunan fisik yang bernilai fantastis ini hanya berdiri dengan ukuran lebih kurang 2×3 meter.
Kondisi bangunan saat ini sangat memperhatinkan, pintu yang rusak, wc yang sumbat dan sumber air yang tidak ada mengambarkan bentuk pekerjaan asal jadi, hal ini juga terjadi hampir disemua pekerjaan pengadaan rehab jamban sekolah di tanah karo TA/2021.
Dari sumber laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo TA/2021 pada SKPD dinas Pendidikan menunjukan bahwa pada pengadaan seluruh rehabilitasi jamban TA/2021 belum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hal ini diduga kuat pekerjaan tersebut ada unsur korupsi besar-besaran yang mungkin tidak diketahui atau diketahui kepala SKPD maupun pemerintah daerah Bupati Cory Sebayang.
Saat di konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan melalui WA dan PPK Ukun Ginting tidak ada respon dan membelokir no awak media, berdasaran hal tersebut awak media beserta team akan membuat pengaduan ke Kejatisu untuk meluruskan hal ini.
Team































