Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:27 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara Kepolisian dan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran persnya yang sampai ke media ini. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, lanjutnya. Seharusnya pasal tersebut, mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini dihapuskan saja, yang Ayat 2 nya itu,” kata Prija, Rabu (22/1/25).

Sementara itu, dijelaskannya. Dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapuskan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (Menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Masih katanya, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (Jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

“Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa,” bebernya.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” jelasnya.[JD]

Penulis: JULIADI BANCIN

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Kegiatan Monev Pembayaran Pajak Dana Desa 385 Kute di Aceh Tenggara
Kapolres Subulussalam Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum atas Insiden Teror Jurnalis
Migrain Bukan Alasan, Wartawan Tak Layak Diintimidasi di Ruang Publik
Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri
Mantan Geuchik Tualang Diduga Menipu Kontraktor Dua Puluh Empat Juta, Sementara Uang Desa Hilang Tak Bertuan
MTQ ke-IX Subulussalam, Ajang Pembinaan Generasi Qur’ani yang Berkarakter dan Berakhlak
Klarifikasi Terbuka Nurasiah Padang: TPA Dibangun Sesuai Musyawarah dan Juknis

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Sukses Buka Jalan 2,5 Km di Pegunungan Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Hadirkan Pengobatan Gratis pada Acara Penutupan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:51 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pelaksanaan TMMD Kodim 0110/Abdya di Gunong Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Berbagai Persiapan Dimatangkan, Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Diagendakan Meriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Semenisasi Sambungan Jembatan Gunung Cut di Luar Program Fisik

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB