Kampus Lembaga Pendidikan ataukah Ladang Bisnis

INDONESIA POST

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:34 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tri Mulawanti, SH
Pemerhati masalah Sosial, Ekonomi, Politik dan Hukum

Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) tengah melakukan pembahasan tentang kriteria Perguruan Tinggi yang berhak mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) dari Pemerintah. Hal ini seiring dengan revisi Undang-undang Nonor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan kriteria perguruan tinggi yang berhak menerima tambang dari pemerintah. Beliau menekankan pemberian wilayah tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM baru diusulkan DPR yang perlu pengkajian lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tersebut antara lain perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Menurutnya ada 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik. Dia juga menekankan tentang investasi yang besar jika perguruan tinggi diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). https://www.cnbcindonesia.com

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Universitas Mulawarman Samarinda, Nataniel Denger menyebutkan bahwa usulan itu bagus untuk pengembangan Unmul, “Apalagi Unmul sedang menuju Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH)” ucapnya. Konsuekensi pengurangan subsidi pendidikan dari pemerintah, kampus diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta ataupun membentuk badan usaha untuk menjalankan aktivitas kampus berdasarkan Undang-undang nomor 12/2012, PTN-BH dapat mengelola dana secara mandiri serta dapat mendirikan badan usaha.

Pendapat lainnya dari badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM) Unmul, Presiden BEM KM Unmul Muhammad Ilham Maulana menyebutkan organisasinya tegas menolak usulan tersebut. Menurutnya pemberian izin kepada ormas keagamaan saja sudah keliru apalagi memperluasnya kepada Perguruan Tinggi. Dia juga menampik uang kuliah tunggal (UKT) akan berkurang apabila perguruan tinggi diberikan izin pertambangan. Status PTN-BH akan mengurangi anggaran pemerintah yang dialokaskan kepada perguruan tinggi. Tidak ada jaminan bahwa perguruan tinggi diberikan izin tambang dapat membuat biaya kuliah semakin murah.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga menilai bahwa revisi ini terdapat potensi eksploitasi kekayaan alam untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Berdasarkan data Indonesian Coruruption Watch (ICW) 61 anggota perlemen adalah pebisnis atau memiliki afiliasi dengan sektor bisnis, ungkap Mareta Sari, dinamisator Jatam Kaltim. https://kaltimkece.id/warta

Kampus adalah wadah para calon inteletual yang akan melahirkan para pemikir, peneliti dan yang berhubungan dengan intelektualitas seseorang. Berdasarkan Tri Darma perguruan tinggi ada 3 hal yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi dalam aktivitasnya yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Tri Darma perguruan tinggi sebagai pedoman dan tujuan untuk menjalankan fungsinya untuk menghasilkan lulusan berkualitas dan berkontribusi bagi masyarakat. Dalam aktivitasnya perguruan tinggi harus berupaya menyediakan kurikulum yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan kerja.mengembangkan penelitian-penelitian di kalangan8 mahasiswa dan dosen sebagai pengajarnya agar hasil penelitian dijadikan acuan segala pihak dan dikembangkan untuk solusi kehidupan.

Kemudian adanya pengabdian kepada masyarakat yang disesuaikan dengan potensinya karena lulusannya diharapkan sebagai motor penggerak yang mempunyai daya kreatifitas dan inovasi yang bisa membantu masyarakat. Maka apabila wacana pengelolaan tambang diberikan kepada perguruan tinggi yang sangat berbeda jauh orientasinya walaupun hampir mirip terdapat kesamaan yang linier, karena akan menghasilkan output berbeda dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

Dalam hal manajemen pendidikan dan pengelolaan yang berorientasi pada bisnis atau keuntungan ini, dibutuhkan manajemen yang berbeda diluar dari manajemen pendidikan selama ini. Karena perlu mengkombinasikan antara suatu teori bersifat ilmiah dengan aplikasinya yang akan mengalami try dan error berkali-kali sehingga membutuhkan modal atau dana yang besar. Perlu perencanaan dan strategi yang membutuhkan energi dalam hal pikiran, tenaga dan waktu dalam jangka panjang.

Dalam pengelolaannya akan membawa para mahasiswa ataupun pengajarnya berorientasi pada bisnis dan keuntungan perusahaan, prestasi yang diraih tidak ilmiah karena tuntutan perusahaan. Akhirnya perguruan tinggi menjadi tempat bisnis yang orientasinya adalah keuntungan walaupun alasan lain menyebutkan untuk menekan uang kuliah tunggal (UKT) dan untuk pembiayaan operasional kampus lainnya. Di sisi lain agar pengelolaan tidak diserahkan kepada swasta asing diharapkan memperkecil resiko korupsi dan monopoli sehingga diambil sebagai solusi untuk mengatasi masalah kesejahteraan rakyat.

Jika ditelaah lebih lanjut pengelolaan suatu usaha ada keuntungan dan ada juga resiko kerugian. Dampaknya pada perguruan tinggi tersebut jika pengelolaannya mengalami kerugian atau bahkan bangkrut dan mekanisme ini tidak akan menjadikan negeri ini menjadi sejahtera.

Dalam sistem kapitalisme segala sesuatu berupa barang dan jasa orientasinya adalah keuntungan, apapun bisa dijadikan komoditi yang bernilai materi. Konsep ini lahir dari teori-teori hasil buah pemikiran manusia yang terbatas dan lemah. Keterbatasan pemikiran manusia tidak dapat menjangkau nilai-nilai kemaslahatan manusia itu sendiri. Manusia butuh solusi dan konsep yang benar secara hakiki tanpa menimbulkan efek yang merugikan kehidupan manusia yang lainnya, konsep ini tentu saja bukan berasal dari sesama manusia.

Konsep yang benar dan hakiki itu hanya diperoleh dari sumber yang maha benar yaitu Allah SWT, sebagai akidah yang harus diyakini dalam kehidupan ini. Allah SWT telah menurunkan seperangkat aturan untuk kehidupan manusia, aturan itu adalah suatu sistem yang sempurna karena didalamnya secara lengkap mengatur tentang berbagai aspek kehidupan, yaitu dinamakan sistem Islam.

Dalam sistem Islam telah ada aturan tentang perekonomian dinamakan sistem ekonomi Islam. Sistem Islam mengatur bagaimana keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dapat teralisasi. Berbagai sumber bisa diperoleh untuk mendapatkan pemasukan kas negara, mulai dari mekanisme pengelolaan harta negara hingga distribusinya telah lengkap diatur dalam sistem ini.

Dalam sistem Islam ada beberapa kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Ketiga kepemilikan ini menjadikan ekonomi berputar sehingga akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang nyata atau rill. Akan banyak sekali sektor-sektor rill yang bisa diupayakan untuk mengatasi perekonomian atau pembiayaan untuk negara.

Pembiayaan negara dalam Islam adalah dioptimalkan untuk kesejahteraan umat secara keseluruhan tanpa memandang usia, jenis kelamin dan agama tertentu saja. Semua kebutuhan umat diupayakan agar diperoleh dengan mudah, karena itu adalah hak umat yang harus diberikan kepada mereka dengan cara yang benar.

Ada beberapa kebutuhan umat yang menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan adalah salah satunya dan menjadi hak umat yang harus dipenuhi dengan kemudahan dan pembiayaan penuh, karena pendidikan wajib dinikmati oleh setiap individu. Pembiayaan untuk pendidikan diambil dari sumber pendapatan negara, bisa dari kepemilikan umum.

Kepemilikan umum salah satunya diperoleh dari hasil tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bernilai tinggi dan semua hasil kepemilikan umum ini untuk kebutuhan pokok umat di luar dari nafkah yang diberikan kepala keluarga per tiap keluarga.

Allah SWT dan Rasullulah mempunyai aturan terhadap kekayaan alam yang sangat besar ini dengan beberapa larangan-larangan. Imam at-Tarmidzi meriwayatkan hadist dari Abyadh bin Hammal: “Sesunguhnya ia pernah meminta kepada Rasullulah SAW untuk mengelola tambang garamnya.Lalu beliau memberikannya, setelah dia pergi ada seorang dari majelis tersebut bertanya.”Wahai Rasullulah taukah engkau bahwa apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.”Rasullulah kemudian bersabda , “kalau begitu cabut kembali tambang tersebut darinya.” (HR. at-Tirmidzi)

Maka dari hadist tersebut jelas sekali larangan memberikan pengelolaan tambang yang jumlahnya sangat besar yaitu seperti air yang mengalir. Hal ini diperjelas oleh riwayat dari Amr bin Qais, tambang garam, dan berdasarkan pernyataan ahli fikih bahwa garam terkatagori tambang, bukan semata-mata membahas garamnya secara khusus. (Nizhamul Iqtishady, sistem ekonomi islam, Syekh Taqiyuddin An-nabhani)

Maka hukum tambang yang nilainya tak terbatas jumlahnya termasuk milik umum yang diperoleh tanpa harus susah payah karena ketersediaannya di permukaan bumi semisal garam ataupun di dalam perut dibumi yang perlu penggalian semisal minyak, batu bara dan masih banyak lainnya. Semua tambang ini tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh siapapun secara individu atau kelompok orang, komunitas ataupun yang berbentuk badan hukum atau badan usaha seperti perusahaan (Perseroan Komanditer/CV/Firma ataupun Perusahaan Terbatas), koperasi dan termasuk badan usaha perguruan tinggi.

Demikian larangan Allah SWT dan Rasulnya yang ketika dilanggar maka konsekuensinya adalah berdosa karena melakukan perbuatan yang termasuk keharaman, semua yang terlibat di dalam pengelolaan ini akan sama menerima hasil perbuatannya. Akan tetapi larangan ini tidak akan bisa diaplikasikan jika sistemnya tidak menggunakan sistem Islam seperti sekarang ini, benar salahnya tergantung Undang-undang yang mengatur saat ini, yang tidak pernah tuntas solusinya. Maka selayaknya kita kembali kepada sistem islam kaffah yang layak mengatur manusia, alam dan kehidupan secara seimbang karena aturan ini berasal dari pencipta yang maha mengetahui yaitu Allah SWT.

Berita Terkait

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Bendungan, Benarkah Cukup?
Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
Antara Program MBG, Realisasi Gratis Poll dan Efisiensi Anggaran
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Koperasi Ilegal Yang Tidak Mempunyai Legalitas Marak Di Tanah Karo
Pahlawan Patriotik, Pejuang Yang Berkorban
Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:52 WIB

Wakil Bupati Karo bersama Jajaran Forkopimda Laksanakan Panen Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 April 2025 - 14:45 WIB

Gotong Royong ASN Kabupaten Karo Guna Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 15 April 2025 - 06:40 WIB

Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Kab. Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggul Garuda

Selasa, 15 April 2025 - 06:37 WIB

Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara

Minggu, 13 April 2025 - 04:29 WIB

Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo – Deli Serdang hingga Kabanjahe

Minggu, 13 April 2025 - 04:25 WIB

Wakil Bupati Karo dampingi Perwakilan Kementerian Pertanian Tinjau Dampak Banjir di Paya lah-lah. BWS II : “Ini Kondisi mendesak, Program penanganan akan segera kami usulkan ke pusat”

Minggu, 13 April 2025 - 04:21 WIB

Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat dan Dialog dengan Pilar-Pilar Sosial di Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Sosial Republik Indonesia

Minggu, 13 April 2025 - 04:13 WIB

Pembangunan Jembatan Lau Lisang Desa Suka Julu Terancam Ambruk

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:15 WIB

MEDAN

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:22 WIB