Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:24 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Gerakan Indonesia ASRI di Parapat! Kapolres Simalungun Pimpin Ratusan Personel Bersihkan Kawasan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun, Barang Bukti Pil Tengkorak Pink Diamankan
Operasi Kilat Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar dan Sita 13 Paket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Pengawasan Internal Divpropam Polri Dan Slog Polri Kunjungi Polres Pakpak Bharat Periksa Senpi Dan Amunisi

Kamis, 16 April 2026 - 18:09 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakor Pendataan Huntap Korban Bencana Aceh–Sumut–Sumbar, Tito Karnavian Minta Daerah Lengkapi Data Sepekan

Minggu, 12 April 2026 - 19:10 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Serahkan Bantuan Atensi Anak dan Santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 00:49 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pakpak Agro Lestari

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Koordinasi di Medan Dorong Penegasan Batas Wilayah dengan Kabupaten Dairi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Matangkan Program Perluasan Areal Gambir dan Pembangunan Pabrik Pengolahan

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

77 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Pakpak Bharat, Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Fokus Utama

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba, Luhut Dorong Sumut Jadi Model Nasional

Berita Terbaru