*Padahal NKRI adalah negara besar, luas wilayahnya dan jumlah penduduknya 270 juta.
Jakarta- (Indonesia Post).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto, mengungkapkan alasannya mengusulkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, diganti atau dimazulkan.
Selain pencalonannya dinilai cacat prosedur, ia menilai karena Gibran tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin.
“Saya menginginkan wakil yang terbaik dong,” kata Slamet usai menghadiri acara diskusi bertajuk Quo Vadis Amandemen UUD 1945 di Matraman, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (3/5/2025).
Slamet menilai seorang wakil presiden terbaik itu, setidaknya harus memiliki kemampuan dan pengalaman.
Selain juga harus memiliki kriteria sesuai Pancasila seperti beriman, berilmu, adil, beradab serta beretika dan berbudaya.
“Kalau menurut itu, (Gibran) nggak masuk. Kriteria itu harus benar-benar dipenuhi. Kalau enggak ya kasihan bangsa ini, ujarnya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Delapan Tuntutan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI,
menyampaikan 8 tuntutan lewat pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Mereka yang menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya; Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Pesan moral dan tuntutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto, Menyelematkan NKRI”.
Sebagaimana dokumen yang ditandatangani, berikut delapan poin soal pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan;
2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN;
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan;
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya;
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3;
6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo);
7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri;
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang -Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun respons PPAD
belakangan, pelaksana tugas (PIt) Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak, menegaskan bahwa tuntutan agar Gibran diganti tersebut, bukan keputusan bulat seluruh pensiunan TNI AD. Tetapi, hanya segelintir orang.
“Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut, dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD,” beber Komaruddin lewat keterangan resminya yang dikutip Suara.com pada hari Senin (28/4/2025).
Komaruddin juga minta kepada seluruh pihak, terutama para purnawirawan TNI AD tidak terprovokasi. Dia menekankan pentingnya untuk menjaga nama baik korps TNI AD serta keutuhan berbangsa dan bernegara.
“Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD/ART PPAD, untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tambahnya.” (P.Lubis/suara com)