Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Perangi Narkoba

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:50 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tujuh pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.091,19 gram dan pil ekstasi berbagai warna.

Setelah melakukan penyelidikan Sat Narkoba Polres Batu Bara menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain menyembunyikan narkotika di dalam tas yang telah dijahit kembali.

Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba saat diwawancara pada hari Selasa, 06/05/2025, sekitar 10.00 wib, Press Rillis Pemusnahan Barang Bukti Sabu 10.091.19 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuh pelaku ditangkap: BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pemekasan, Prov. Jawa Timur, DIB ALS DL ALS DK (36), warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, RO (21), warga Kec. Meranti Kab. Asahan,  YS (20), warga Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, RJHN (17), warga Dusun I Sel Halim Hasak Desa Sel Halim Hasak Kec. Sel Dadap Kab. Asahan, SY (18), warga Jl. Sawi Lk. VII Kel. Sumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail Link. VII Kel Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S. H, M. H dan Bupati Batu Bara  H. Baharuddin Siagian yang didampingi oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara  Diky Oktavia, S. H, M. H dan Kepala BBNK Batu Bara melakukan pemusnahan Barang Bukti  Sabu seberat 10.091,19 gram dimusnahkan.

Dalam Pres Rillis Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa pemerintah akan berkerjasama dan Berkomitmen dengan Polres Batu Bara sampai tingkat Kecamatan hingga sampai ke Desa – Desa.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Batu Bara akan melakukan pengembangan juga Berkomitmen dalam berantas peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan Pil ekstasi berbagai warna coklat dengan total 101 butir, 1 buah Kotak Rokok Gudang garam Surya, 1 Lembar  tisu, 1 Lembar Lakban dan 1 Kotak Rokok Sampoerna tidak dimusnahkan masih dalam penyelidikan/Pengembangan

Barang bukti Handphone unit dengan berbagai 1 unit merek Vivo dan 1 Unit Sepeda Motor Honda warna merah dan Mata Uang Malaysia sebesar 50 Ringgit dan Rupiah sebesar Rp 1.035.000,- akan dilimpahkan sebagai barang bukti.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara diwawancarai wartawan menjelaskan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.  (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Berikan Kenyamanan Warga Beraktivitas Malam Hari, Polsek Medang Deras Patroli di Tempat Keramaian
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Belajar Ngaji Baca Alqur’an, Pembinaan Ketrampilan dan Keagamaan
Kanit Binmas Polsek Labuhan Ruku, Himbauan Kepada 5 Orang Diduga Ngutip Parkir Liar
Bersama LPAI, Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku, Mediasi Perdamaian Perkelahian Anak Anak
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
Kapolsek Labuhan Ruku Melalui Brigadir Hanrisal Silaen, Mediasi Restorative Justice Secara Kekeluargaan 
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:08 WIB

Pengamat Menilai Kejati Kalteng Tendenisus Terkesan Terburu-buru Menetapkan Mantan Kadistamben Kabupaten Barito Utara

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:28 WIB

Patroli Presisi Polres Labuhanbatu Cegah Premanisme Diapresiasi: Wujud Nyata Gebrakan Polri Lindungi Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:40 WIB

MOI DKI Jakarta, Berharap Pak Gubernur Pramono Anung Buka Mubes Perdana

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:37 WIB

InSWA Dukung Penyederhanaan Prosedur PSN melalui PP No. 42/2021, Tegaskan Kepatuhan AMDAL

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

Dorong Ekonomi Daerah, Wakil Bupati Karo Lakukan Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:15 WIB

Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:03 WIB

Bersama KPK, Pemerintah Aceh Siap Berkomitment Berantas Korupsi

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi dengan KPK Bahas Strategi Pemberantan Korupsi

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Bupati Pakpak Bharat, menghadiri Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB