Batu Bara – Personil Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan patroli rutin menggunakan kendaraan roda empat guna mengantisipasi terjadinya kejahatan jenis 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukumnya, pada hari Sabtu (10 Januari 2026).
Kegiatan patroli ini dimulai pada pukul 14:00 WIB dengan menempuh rute yang telah ditentukan, yaitu Jalinsum Lima Puluh hingga persimpangan Indra Pura dengan Desa Tanah Tinggi. Pelaksanaan patroli diemban oleh dua petugas, yaitu AIPDA MA’RUF ANDIKA dan BRIPDA DIO HENDRAWAN, yang menggunakan satu unit kendaraan R-4 ISUZU D-MAX milik Satuan Samapta (Satuan Samapta dan Pengendalian Perkara) Polres Batu Bara.
Dalam keterangannya, Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP FREDDY R SARAGIH S.H, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan patroli rutin ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Hingga saat ini, setelah melalui serangkaian jalur rute patroli yang telah ditetapkan, situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di seluruh area tersebut terpantau dalam kondisi aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian yang mengganggu kamtibmas kepada pihak berwenang melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia. (Rahmat Hidayat)































