Foto : Kapuspenkum Kajagung Anang Aupriatna (foto : Achmad Al Fiqri / Okezone)
JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, seorang Perwira Menengah TNI Angkatan Darat (AD) aktif dari Korps Peralatan.
Informasi penetapan tersangka ini viral di media sosial Reels setelah diunggah oleh akun Lampungverse dan Igo Virgo Falseto, dengan judul _“Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG 10 Triliun”_ yang telah ditonton ribuan kali.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kolonel Budi Utomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ujar Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).
*Profil dan Dugaan Peran*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya menjabat sebagai Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG periode 2025-2026. Modus yang diduga dilakukan adalah melakukan mark-up harga dan manipulasi dokumen serah terima barang.
*Ditahan di Pomdam Jaya, Proses Koneksitas*
Karena statusnya sebagai anggota militer aktif, pengusutan kasus ini menggunakan mekanisme peradilan koneksitas yang menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kolonel Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Pomdam Jaya.
Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan program prioritas nasional. Nilai proyek yang disebut-sebut dalam Reels mencapai triliunan rupiah.
*(BT)*
—


































