Sengketa Tanah, Bupati Karo Kalah Melawan Masyarakat Desa Partibi lama Di Pengadilan Tinggi Medan

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 16:42 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Desa Part

Karo – indonesiapost.icu // Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah memasuki babak akhir.

Setelah perjalanan sidang yang berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri Kabanjahe dan sekarang berada di di Pengadilan Tinggi Medan akhirnya masuk pada tahap sidang putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dari Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH Kamis (01/02/2023).

Kalau sidang putusan sengketa lahan ditingkat Pengadilan Tinggi Medan telah Dimenangkan oleh Masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, yang melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Ketua Posko Bantuan Hukum DR. Junimart Girsang

Adapun amar Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN adalah sebagai berikut : – Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

“Kami sebagai pengacara masyarakat Desa Partibi Lama sangat terharu atas putusan tersebut, dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini, dan secara khusus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Junimart Girsang, SH. MH sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah membantu sebagai Saksi Ahli di persidangan untuk membela masyarakat Desa Partibi Lama,” Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Kejaksaan Negeri Kabanjahe sebagai Pengacara Negara, mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun di Pengadilan Tinggi Medan.

Sengketa lahan terjadi ketika Penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi pengungsi dilahan pertanian milik mereka. Sedangkan Bupati Karo m bermaksud menguasai lahan tersebut, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.

Senada dengan itu, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, mengatakan kepada awak media, jika dirinya mewakili masyarakat Desa Partibi Lama, merasa sangat bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut yang telah mengabulkan tuntutan banding dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj yang selama ini diklaim atau dianggap oleh Pemkab Karo sebagai Putusan Pengadilan yang telah memberi kemenangan bagi mereka dalam sengketa lahan tersebut, pada hal bukan.

Jadi dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, kami harap kepada Bupati Karo beserta jajarannya termasuk secara khusus kepada Kepala Desa Sukanalu untuk bisa menghormati putusan hukum. Sehingga kami himbau untuk tidak masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami, tutup Kaberma Munthe.

(Team PKRI)

Berita Terkait

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan
Akselerasi Pembangunan Tanah Karo, Bupati Karo Kukuhkan Pengurus Forum TJSL 2026-2031
Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Nyawa Warga Jadi Taruhan: Tiang Jambur Desa Ketawaren Keropos Parah, Pemdes Ketawaren Terkesan “Masa Bodo”
Kantor Desa Ketawaren Bak “Hutan Belantara”, Camat Juhar dan Kades Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi
Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri
Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Kamis, 30 April 2026 - 18:26 WIB

Satgas TMMD Abdya Pacu Pembukaan Jalan 2,5 Km di Pegunungan Gunung Cut, Progres 30 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 18:03 WIB

Senyum Salamun Usai Berobat Gratis dari Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 17:27 WIB

TMMD Abdya Wujudkan Harapan, Nurhabibah Kini Miliki Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 16:50 WIB

Tak Sekadar Bangun Desa, TMMD Abdya Bangun Kedekatan dengan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIB

Dari Gotong Royong Jadi Peluang, Warga Gunung Cut Dipercaya Pimpin Rehab RTLH

Kamis, 30 April 2026 - 16:11 WIB

Satgas TMMD Abdya Percepat Rehab Rumah Warga, Progres Tembus 20 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Wujud Kepedulian, Satgas TMMD Kodim Abdya Ikuti Zikir Tahlilan di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:29 WIB

ACEH BARAT DAYA

Senyum Salamun Usai Berobat Gratis dari Satgas TMMD

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:03 WIB