Karo (indonesiapost.icu) Mantan pejabat Kepala Desa Bunuraya, yang merangkap sebagai Sekretaris Kepala Desa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berinisial SS ditahan Kejaksaan Negeri Karo di Rumah Tahanan Kabanjahe, dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, Rabu (12/7/2023), kepada wartawan mengatakan, SS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa.
“SS ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2023, dalam kasus korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015-2016 atas proyek peningkatan jalan usaha tani di Desa Bunuraya, yang mengakibatkan kerugiaan negara mencapai Rp 160 juta. Dan Saat ini penahanannya dititipkan di Rutan Kabanjahe,” kata Gilbert Sitindaon.
Selanjutnya Ia mengatakan, pembangunan jalan usaha tani tersebut terindikasi korupsi material berupa sertu dan batu yang tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan jalan tembus usaha tani tersebut. Lebih lanjut dikatakan-nya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Team