Karo- Indonesiapost.icu // Dishub merupakan unsur pelaksana pemerintah dalam bidang perhubungan yang berfungsi dalam rencana umum lalu lintas rekayasa lalu lintas, rencana sarana dan prasarana lalu lintas dll, yang berdasarkan UU 22 tahun 2009.
Macet, menjadi hal yang sudah biasa di kabupaten karo, dari laporan masyarakat yang bernama Surya menerangkan, di sepanjang kota kabanjahe terutama di pusat pasar kabanjahe hampir seluruh badan jalan di buat lahan parkir, ini yang membuat membuat kemacetan ini bg. Ini juga menjadi PR buat kalian wartawan bang, biar kadis dishub itu engak cuma lahan parkir aja yang di perluas, hambatan terhadap kapasitas juga di pikirkan..!! ujar surya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amburadul, dari pantauan awak media penyebab sering terjadi kemacetan yaitu kurangnya rambu-rambu jalan dan pembiaran truck logistik yang bongkar muat di sepanjang jalan kota kabanjahe, dan juga kurangnya petugas pengamanan yang turun ke lapangan
Menurut tangapan salah satu lulusan Abdi Yasa 2017 Jakarta perwakilan tanah karo dan salah satu tokoh masyarakat Eben Ezer Tarigan mengatakan, saya juga melihat lahan parkir itu bisa sampai tiga baris, karna saya juga sering melintas di jalan Kapten Sembiring Tugu Nande-tugu bambu runcing memakan waktu 20 menit saat sore hari, menurut saya semenjak Kadis yang baru Prolin Aleksander Perangin-angin SH, M.si menjabat makin semrawut tidak ada prestasi. Ucapnya
Selanjutnya, saat di konfirmasi ke prolin, Prolin menjelaskan Sekaitan perparkiran yg di maksud, dishub telah melaksanakan monitoring, penataan dan pembinaan kepada juru parkir baik di kota kabanjahe dan berastagi,
Lanjutnya, juga telah melaksanakan pengaturan di titik titik rawan kemacetan dengan menemparkan personil di lapangan dan juga giat padat di inti kota, baik kota kabanjahe dan berastagi, memang kondisi saat ini lahan parkir tdk dapat menampung jumlah kendaraan yg setiap tahun bertambah naik roda 2 dan roda 4 di tambah dgn kesadaraan masyarakat berlalu lintas yg masih kurang, terlebih lebih pada inti kota kabanjahe pemilik kios atau pedagang yg di pusat pasar kabanjahe memarkirkan kendaraanya mulai dari pagi hari sampai kios tutup.
Lanjutnya, Oleh sebab itu pada saat ini dinas perhubungan sedang mengusulkan Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana salah satu isi perda tersebut memiliki sanksi penggembosan dan penguncian roda terhadap kendaraan yg melanggar rambu rambu, bujur ujar Prolin.
#Team