14/10/2023-Lagi-lagi Kegiatan Judi (KUHP 303) di Jalan Djamin Ginting, Lokasi Desa Raya Kecamatan Berastagi, berketepatan berada di depan Kodim 0205/TK sepertinya Kebal terhadap hukum. Di curigai tempat judi tersebut juga sarang peredaran Narkoba karena banyaknya laporan dari warga di sekitar lokasi perjudian yang merasa resah dengan adanya kegiatan selama 24 jam tersebut .
Dari pantauan awak media Indonesiapost.icu, sampai saat detik ini masih adanya kegiatan Penyakit Masyrakat (PEKAT) di lokasi tersebut. Pada saat Awak media mendokumentasikan kegiataan di arena permainan, tampak para pemain berhamburan yang disertai berlarian keluar dengan dalih meminta supaya tidak adanya Dokumentasi (Foto) di sekitar lokasi Perjudian yang jelas Ilegal dan melanggar norma norma perundang undangan yang berlaku . Diketahui adanya informasi juga penjelasandari warga sekitar, bahwasanya pemilik sekaligus pengusaha mesin judi ikan tersebut ternyata juga seorang oknum Aparat yang aktif .
Begitu juga dengan adanya laporan warga yang dihimpun , terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, diwakili “WS” dan “DS” menyampaikan, “Bapak wartawan yang terhormat, kami mewakili kaum mamak-mamak se desa Raya meminta dan memohon supaya lokasi perjudian (PEKAT) yang beroperasi di Desa Raya, Berastagi tersebut di publikasikan oleh awak media untuk segera ditutup ” .
Lanjutnya, suami kami sudah sering pulang pagi, habiskan uang di tempat itu, di tambah lagi anak2 sekolah pun banyak udah terpengaruh dan sering main judi di situ. Kami takut mereka ini sudah terpengaruh sabu-sabu ku rasa pak, kami mohon kepada Kapolsek B.tagi dan Kapolres Tanah Karo supaya menutup dan menangkap pengusaha” ujar salah satu ibu rumah tangga berinisial WS.
Saat di konfirmasi ke Polsek B.Tagi melalui WA Sampai Saat Ini belum Ada Tangapan.
#Team































