Sengketa Tanah, Bupati Karo Kalah Melawan Masyarakat Desa Partibi lama Di Pengadilan Tinggi Medan

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 16:42 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Desa Part

Karo – indonesiapost.icu // Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah memasuki babak akhir.

Setelah perjalanan sidang yang berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri Kabanjahe dan sekarang berada di di Pengadilan Tinggi Medan akhirnya masuk pada tahap sidang putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dari Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH Kamis (01/02/2023).

Kalau sidang putusan sengketa lahan ditingkat Pengadilan Tinggi Medan telah Dimenangkan oleh Masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, yang melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Ketua Posko Bantuan Hukum DR. Junimart Girsang

Adapun amar Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN adalah sebagai berikut : – Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

“Kami sebagai pengacara masyarakat Desa Partibi Lama sangat terharu atas putusan tersebut, dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini, dan secara khusus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Junimart Girsang, SH. MH sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah membantu sebagai Saksi Ahli di persidangan untuk membela masyarakat Desa Partibi Lama,” Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Kejaksaan Negeri Kabanjahe sebagai Pengacara Negara, mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun di Pengadilan Tinggi Medan.

Sengketa lahan terjadi ketika Penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi pengungsi dilahan pertanian milik mereka. Sedangkan Bupati Karo m bermaksud menguasai lahan tersebut, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.

Senada dengan itu, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, mengatakan kepada awak media, jika dirinya mewakili masyarakat Desa Partibi Lama, merasa sangat bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut yang telah mengabulkan tuntutan banding dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj yang selama ini diklaim atau dianggap oleh Pemkab Karo sebagai Putusan Pengadilan yang telah memberi kemenangan bagi mereka dalam sengketa lahan tersebut, pada hal bukan.

Jadi dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, kami harap kepada Bupati Karo beserta jajarannya termasuk secara khusus kepada Kepala Desa Sukanalu untuk bisa menghormati putusan hukum. Sehingga kami himbau untuk tidak masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami, tutup Kaberma Munthe.

(Team PKRI)

Berita Terkait

3 Rumah di Barus Jahe Ludes Terbakar, Damkar Karo 19 Menit Tiba di Lokasi – Kabid Damkar himbau Waspada Sumber Api
Implementasi Arahan Kapolda Sumut “Layani Dengan Empati, Dengarkan Dengan Hati”, Kapolsek Lau Baleng Gerak Cepat Tanggapi Laporan Viral Barak Narkoba di Tanjung Pamah
SEKDA KARO KLARIFIKASI VIRAL “STOP BAYAR RP 20.000” DI TONGKING: Itu Bukan Resmi Dari Pemkab Karo, Akan Ditindaklanjuti Kominfo
VIRAL! Tulisan “STOP BAYAR RP 20.000” di Simpang Sipiso-piso Tongging, Wisatawan Resah: Ini Pungli atau Retribusi Resmi?
PEMKAB KARO SIAP SIDAK! Ini Daftar Belasan Merek Rokok Ilegal di Kabanjahe – Berastagi dan Ancaman Pidana 5-8 Tahun Penjara
Meringankan Beban Orang Tua, Dandim 0205/TK Letkol Robert Panjaitan Gelar Pasar Murah di SMAN 1 Berastagi
Viral di Facebook! Beredar Pesan Berantai Dugaan Daftar Pemain Narkoba di Karo, Catut Nama Oknum dan Satuan Narkoba Polres, Warga Minta Propam Turun
Reses di Lingga Julu, Anggota DPR RI Komisi III Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Ajak Warga Karo Dukung Koperasi Merah Putih dan Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru