TIM BANTUAN HUKUM KORBAN SODOMI MENDATANGI KANTOR DINAS P3AP2KB KAB. KARO

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:02 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pertemuan Tim Kuasa Hukum Dengan  Kabid Perlindungan Anak Hak Dan Perlindungan Khusus Anak

KARO – Kuasa hukum korban Pelecehan  (sodomi) sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi dikecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Langsung mendatangi Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Karo dengan tujuan menanyakan langkah-langkah dan upaya apa yang bisa dilakukan oleh Dinas P3AP2KB  Kabupaten Karo terhadap 13 anak yang menjadi korban Pelecehan Seksual. Selasa (11/2/2025)

Kedatangan tim Kuasa hukum Wilter A Sinuraya SH disambut baik oleh Kabid Perlindungan Perempuan Pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak,  Agnes Hiasenta Br Tarigan SKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilter menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada awak media, “Tadi bu Kabid berjanji turut serta melakukan pendampingan hukum terhadap semua korban dari mulai pelaporan hingga di persidangan, memfasilitasi segala visum, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan anak dan pihak tersangka (pelaku) dan juga akan memfasilitasi pemeriksaan psikolog anak untuk pemulihan, tentunya  mereka akan berkordinasi dulu dengan pemerintah provinsi,” ujar Wilter Sinuraya menjelaskan tanggapan agnes.

Ditanya soal bagaimana kronolgi kejadian yang dialami para korban pelecehan seksual dan tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur, tim pemdamping hukum Wilter A Sinuraya SH mengatakan.

“Bahwa modus pelaku berinisial OSM,  awalnya merayu korban dengan iming iming hadiah dan uang jajan, kemudian pelaku membawa anak tersebut (korban) ke suatu tempat tertentu jauh dari keramaian dan dianggap aman, pada saat akan melakukan tindakan pencabulan, pelaku kerap mengancam korban dengan ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

“Setelah melakukan aksinya, para korban kemudian diancam pelaku agar korban tersebut tidak mengatakan kepada siapapun atas apa yang sudah diperbuatnnya terhadap korban,” kata wilter sinuraya SH

Lanjutnya lagi, saat ini anak anak yang diduga telah menjadi korban, membutuhkan penanganan yang komperhensif dari sisi kondisi fisik dan mental. Ada anak yang mengeluh susah untuk BAB, kesulitan menelan, dan sering sakit perut.

Dari sisi perilaku tersangka, ada anak yang tidak berani tidur sendiri, takut melihat pelaku dan keluarga pelaku, sering menyendiri, berperilaku kemayu, dan ada yang sudah tidak berani bersekolah.

Pada kasus kasus yang terungkap, pelaku sodomi merupakan korban juga. Selain itu ada hal yang kita khawatirkan bersama bahwa salah satu penyebaran kasus HIV adalah pada prilaku seksual yang menyimpang.

Kami dari Kuasa Hukum Korban dan keluarga mengharapkan, selain penegakan hukum juga akan memperjuangkan hak hak anak selaku korban kejahatan seksual. Harus ada penanganan yang komperhensif dari sisi psikologis dan fisik kepada anak selaku korban.” Tegas Wilter. [Red.team]

Berita Terkait

Jerit Sungai Kapuas: Pemodal PETI Sekadau Kebal Proses Hukum, Rakyat Tercekik Limbah Beracun
3 Rumah di Barus Jahe Ludes Terbakar, Damkar Karo 19 Menit Tiba di Lokasi – Kabid Damkar himbau Waspada Sumber Api
Demi Pesta Poya,! Empat Pemuda Spesialis Bobol Kedai Kopi di Kabanjahe Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Karo di Medan
Polres Karo Klarifikasi Video Viral Oknum Narkoba Dugem di THM Amakot, Tes Urine Negatif – Ternyata Tugas Undercover
Implementasi Arahan Kapolda Sumut “Layani Dengan Empati, Dengarkan Dengan Hati”, Kapolsek Lau Baleng Gerak Cepat Tanggapi Laporan Viral Barak Narkoba di Tanjung Pamah
SEKDA KARO KLARIFIKASI VIRAL “STOP BAYAR RP 20.000” DI TONGKING: Itu Bukan Resmi Dari Pemkab Karo, Akan Ditindaklanjuti Kominfo
VIRAL! Tulisan “STOP BAYAR RP 20.000” di Simpang Sipiso-piso Tongging, Wisatawan Resah: Ini Pungli atau Retribusi Resmi?
PEMKAB KARO SIAP SIDAK! Ini Daftar Belasan Merek Rokok Ilegal di Kabanjahe – Berastagi dan Ancaman Pidana 5-8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru