Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu 

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:57 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. [Team]

Berita Terkait

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karo: Fondasi Kuat Menuju Karo Unggul dan Sejahtera
Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati Karo Serahkan SHM untuk Warga Relokasi dan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Wakil Bupati Karo Lakukan Kunjungan Studi Banding ke PT. Lembu Andalas, Dukung Pengembangan Peternakan Sapi Potong di Laubaleng
BUPATI KARO TEMUI GUBSU BAHAS INTERVENSI LALAT BUAH DAN BRANDING JERUK KARO
Presiden RI ke-7 Kunjungi Liang Melas Datas, Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumatera Utara
Ketua TP PKK Kabupaten Karo Hadiri Sosialisasi Program PKK dan Pembinaan Transformasi Posyandu Desa

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:27 WIB

Turnamen Bhayangkara Cup Jadi Implementasi Visi AKBP Hyrowo Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:35 WIB

“Jangan Jauh dari Rakyat!” — Pesan Tegas AKBP Hyrowo Saat Hari Bhayangkara ke-79 untuk Tegakkan Prinsip Polri Untuk Masyarakat

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:17 WIB

AKBP Hyrowo, S.I.K. Tegaskan Warakauri dan Purnawirawan Polri Adalah Inspirasi dalam Mewujudkan Bhayangkara yang Lebih Peduli

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gayo Lues Beri Layanan Kesehatan Langsung ke Tengah Masyarakat

Senin, 16 Juni 2025 - 17:20 WIB

Upaya Pencegahan Kriminalitas, Polsek Blangkejeren Lakukan Patroli Malam di Pemukiman dan Tempat Umum

Senin, 16 Juni 2025 - 06:47 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Diwarnai Aksi Sosial Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo S.I.K di Blangkejeren

Senin, 16 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dansat Brimob Aceh Pimpin Upacara Pemberangkatan Ekspedisi Leuser: 45 Orang untuk 12 Hari Perjalanan Nasionalisme

Senin, 16 Juni 2025 - 05:28 WIB

Sinergi Forkopimda Gayo Lues Tampak Solid, Bupati Suhaidi Hadiri Penuh Semangat Pelepasan Tim Ekspedisi Bhayangkara

Berita Terbaru

Nasional

H. Mohammad Supriyadi Kembali Menjadi Nahkoda IKAWIGA

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:12 WIB