Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu 

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:57 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. [Team]

Berita Terkait

Kapolsek Tigapanah Tutup Mata Terkait Judi Diwilayah Hukumnya.
Masyarakat Minta Tutup Judi Di Wilkum Polsek Lau Baleng 
Parah, Lapak Judi Di Samping SMK Yapim Taruna Merek Masih Menghantui Masyarakat
TNI Kembali Tangkap Bandar Narkoba, Penangkapan Ini Terjadi Di Desa Kuta Pengkih, Kabupaten Karo
Layaknya Seperti Pasar Malam,!! Judi Tembak Ikan Kembali Dibuka Di Kecamatan Merek, Diduga dibekingi Oknum TNI
Heboh.! Ditemukan Mayat Di Sungai Lau Jering Desa Jandi Meriah Kecamatan Tigaderket
Bupati Karo Melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Menegaskan Komitmen Kinerja Serta Evaluasi Berkelanjutan
Memperingati Sumpah Pemuda, Pemkab Karo dan Forkopimda beserta Tokoh Lintas Agama tandatangani Komitmen Bersama Mewujudkan Kabupaten Karo Bersih dari Penyakit Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:44 WIB

Polres Agara Tegas Tertibkan Pedagang BBM Nakal

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

Senin, 1 Desember 2025 - 22:51 WIB

Kedatangan Presiden RI Membawa Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 29 November 2025 - 20:42 WIB

Situasi Terkini Akibat Banjir dan Banjir Bandang Yang Melanda Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 19:32 WIB

Sosialisasi Pupuk Organik di Kantor BPP Lawe Sigalagala

Rabu, 12 November 2025 - 20:09 WIB

LSM dan Media Turun Langsung ke Proyek Rabat Beton Desa Lawe Mantik Yang Viral di Sosmed

Selasa, 11 November 2025 - 21:20 WIB

Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:27 WIB

Kantor Camat Babul Makmur Penting Direnovasi dan Dipagar

Berita Terbaru