9 Tahun Menunggu, Pak Holili Korban Penggusuran JTTS di Lampung Selatan Masih Terlunta Tanpa Ganti Rugi

Redaksi Jabar

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:31 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Jum’at ,22/08/2025!

Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lampung Selatan meninjau lokasi tanah perkebunan pak Holili ( 75 tahun ) warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan di STA 12 dusun Buring yang kini dilalui Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) namun belum ada gantirugi kompensasi sejak 2016 hingga kini.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya para Kepala OPD Pemkab Lamsel yang terdiri dari :

Kepala Dinas Sosial ( Dinsos ) Lamsel Puji Sukanto, S.E., M.M, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar ) Lamsel M. Sefri Masdian, S.Sos, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Lamsel Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si di dampingi Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd, dan Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru Suradi, memberikan bantuan bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berupa beberapa Karung beras, kasur tempat tidur dan perlengkapan mandi kepada pak Holili dan istri di dusun buring desa Sukabaru.

 

Diketahui pak Holili merupakan salah satu dari 56 Kepala Keluarga korban penggusuran proyek nasional Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) tahun 2016 silam yang hingga kini tak kunjung mendapatkan hak ganti rugi / kompensasi dari Pemerintah (Dinas Pekerjaan Umum)

 

Imbas penggusuran yang tak berperikemanusiaan itu, pak Holili tak memiliki lahan pekerjaan hingga hidupnya terlunta lunta menjadi pemulung rongsokan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya bersama sang permaisuri yang selalu setia seiring usia keduanya yang semakin menua.

 

Suradi selaku Ketua Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) Dusun Buring Desa Suka Baru menunjukkan bekas lokasi pak Holili dan beberapa warga dusun Buring yang kini di gilas JTTS.

 

“Ini tadinya lokasi tanah pak Holili dan warga Dusun Buring lainnya seluas 21 Hektare, dari STA 10 sampai STA 12, tapi anehnya tanah sepanjang 2 kilometer ini ada yang sudah dibayar. Tanah saya sendiri ada 5 titik total luas 2 Hektare yang kena Tol belum di bayar”. Ungkap Suradi dilokasi tol dusun Buring Desa Sukabaru. Jum’at sore ( 22/8/2025 ).

 

Dilokasi yang sama M. Sefri Masdian Kadis Damkar Lamsel memberikan support kepada Suradi dalam memperjuangkan tanah pak Holili dan korban tol lainnya.

 

“Kehadiran kami hanya meninjau tanah yang di sengketakan, ternyata benar ada tanahnya yang sedang di perjuangkan Pokmas, mudah mudahan ini bisa segera terselesaikan, sesuai kata Pokmas pak Suradi dan masyarakat bisa bahagia”. Ujar Sefri Masdian.

 

Dilokasi yang sama, Kadis Dinsos Lamsel Puji Sukanto di dampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan camat Penengahan Syaifulloh menyampaikan hasil peninjauan secara resmi sebagai laporan ke Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

 

“Kami sudah meninjau lokasi tanah masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru yang sebagian sudah jadi jalan TOL yang diwakili Pokmas pak Suradi. Proses semuanya sudah di lalui. Mulai PN Kalianda, Banding Sudah, Kasasi sudah, terahir PK dan di menangkan oleh Masyarakat Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.

 

“Insya Allah menurut pak Suradi dan dikawal juga oleh Ombudsman dan pihak terkait sudah di masukan dalam Dipa Kementerian PUPR tahun anggaran 25 yang insaya Allah ganti rugi atau pembayarannya bisa di laksanakan tahun ini.

Mungkin selanjutnya mohon dukungan Pemerintah daerah untuk mengawal proses ini supaya masyarakat yang terdampak jalan Tol segera mendapatkan hak nya”. Tutup Puji Sukanto. ( adi team )

Berita Terkait

Wartawan Naik Kelas, SWI dan UMJ Resmikan Kerja Sama UKW dan Program RPL
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
CAMAT BERASTAGI BAGI PROPOSAL MINTA SUMBANGAN MOBIL HIAS FESTIVAL BUNGA DAN BUAH, WARGA NILAI DIPAKSA
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura
JALAN RUSAK DAN PIPA AIR BOCOR, WARGA GANG BERSAMA 2 KABANJAHE DESAK PEMKAB KARO BERTINDAK

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:05 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:21 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:07 WIB

Barak Sudah Digerebek, Tiga Orang Positif Sabu Diamankan di Terminal Bawah Kabanjahe

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:53 WIB

URC Sat Reskrim Polres Agara, Berhasil Bekuk 2 Pelaku Aksi Curat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Semadam

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Senin, 22 Juni 2026 - 01:12 WIB

Joni Sitepu: Jika PT LNK Tak Punya HGU yang Sah, Tidak Berhak Melarang Warga Menggunakan Tanah Sengketa

Berita Terbaru